Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Budaya Jepang Nyalakan Lampu Hazard Sebagai Ucapan Terima Kasih, Amankah Diterapkan di Indonesia?

Wisnu Andebar - Kamis, 13 Mei 2021 | 18:00 WIB
Ucapan terima kasih dengan lampu hazard
Helmi/GridOto.com
Ucapan terima kasih dengan lampu hazard

GridOto.com - Video yang menunjukkan sebuah mobil di Jepang menyalakan lampu hazard, sebagai tanda ucapan terima kasih kepada pengguna jalan lainnya viral di media sosial.

Ternyata cara tersebut sudah menjadi bagian dari budaya orang Jepang dalam berkendara.

Biasanya ucapan terima kasih menggunakan lampu hazard ini dilakukan ketika diberikan kesempatan oleh pengendara lain untuk masuk jalur atau menyeberang.

Lantas, apakah budaya berkendara di Negeri Sakura tersebut aman untuk ditiru oleh pengendara di Indonesia?

Baca Juga: Street Manners: Lampu Hazard Tidak Bisa Sembarang Pakai, Hanya Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, lampu yang ada di kendaraan sejatinya memang berfungsi sebagai salah satu alat komunikasi antar pengguna jalan.

Menurut Sony, selama itu baik serta tidak menyalahi aturan lalu lintas dan memiliki pemahaman yang sama, maka sah saja pengendara di Indonesia mengikuti  kebiasaan orang Jepang tersebut.

"Tetapi, apakah persepsi serta cara berkomunikasi pengendara di Indonesia sudah sama mengenai hal itu? Menurut saya pemahaman para pengemudi di Indonesia tentang hal tersebut masih berbeda," imbuhnya.

Sony menegaskan adanya perbedaan budaya bisa membuat bingung kalau menyalakan lampu hazard untuk ucapan terima kasih.

"Harus lebih banyak belajar untuk meminimalkan konflik akibat dari miskomunikasi," sambung Sony kepada GridOto.com, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Street Manners: Bukan Saat Hujan, Ini Waktu Mobil Pakai Lampu Hazard

Sony menyarankan, ada baiknya mengikuti aturan lalu lintas dan menerapkan kaidah-kaidah defensive driving terlebih dahulu, sebelum menerapkan gaya pengemudi di negara tetangga.

"Sekalipun itu baik tapi belum tentu benar," ucapnya.

Sementara Andry Berlianto, selaku Praktisi Defensive Driving mengungkapkan, lampu hazard sudah diatur penggunaannya, yaitu dinyalakan pada saat kondisi darurat dan kendaraan dalam posisi berhenti.

"Misalnya mobil mengalami pecah ban, ganti ban, atau mogok," jelas Andry.

Baca Juga: Street Manners: Nyalakan Lampu Hazard saat Lewat Terowongan, Itu Mitos atau Fakta?

Andry menyampaikan, jika ingin ditiru pastikan hanya mengedipkan lampu hazard dua kali dan tidak lebih, karena berpotensi disalahartikan oleh pengendara lain.

"Sebab nyala hazard saat kendaraan bergerak akan mengacaukan konsentrasi kendaraan di belakangnya, dan dari sisi safety tentunya tidak boleh, sekalipun saat hujan deras atau di dalam terowongan," pungkas Andry.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gawat Kendaraan Bakal Berjubel Pergi Nataru di Tanggal Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa