GridOto.com - Memasuki masa larangan mudik lebaran 2021, kendaraan niaga pengangkut barang atau logistik menjadi salah satu moda transportasi yang diizinkan untuk beroperasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 dan diaplikasikan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Karena keterbatasan mobilitas masyarakat, serta kebutuhan logistik yang meningkat jelang hari raya Idul Fitri membuat keberadaan kendaraan niaga semakin penting.
Yoon Soo Shin selaku President Director PT. Hankook Tire Sales Indonesia, mengajak para pemilik dan pengelola kendaraan niaga untuk tetap waspada supaya memperhatikan kondisi ban saat beroperasi di hari raya agar menghindari insiden.
"Rem yang tidak berfungsi dengan baik dan kerusakan pada ban menjadi salah satu penyebab kecelakaan paling umum. Inspeksi kendaraan sebelum berangkat wajib dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan meminimalisir risiko yang disebabkan kelalaian pribadi," ujar Yoo Soon Shin dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Selasa (11/05/2021).
Lebih lanjut, Ahmad Juweni selaku National Sales Manager TBR (Truck & Bus Radial) Hankook Tire Sales Indonesia mengungkapkan sebelum melakukan perjalanan, pengendara perlu memperhitungkan beban dan muatan barang yang akan diangkut.
Ini penting demi memiminalisir terjadinya pecah ban saat kendaraan niaga melintas jalan tol, dengan cara kenali speed index (indeks kecepatan) dan load index (indeks muatan) pada ban.
"Dengan memperhatikan load index dan speed index, pengendara diharapkan dapat memahami kemampuan kendaraan dan dapat memilih ban yang sesuai kebutuhan dan spesifikasi. Sehingga pecah ban pun juga dapat diminimalisir," terang Ahmad.
Baca Juga: Ban Mobil Listrik Punya Spek Khusus, Hankook Kasih Bocorannya
Ia mencontohkan kode yang tertera di ban untuk speed index digambarkan pada huruf, misalnya huruf J berarti ban mampu berjalan dengan kecepatan 100 km/jam dengan menanggung beban muatan.
Sementara untuk load index perhatikan angka tiga digitnya, sebagai contoh 146/142 menggambarkan load index, artinya pada tabel kode 146 dapat menanggung berat hingga 3.000 kg sedangkan 143 mampu hingga 2.725 kg.
Selain pecah ban, Ahmad menjelaskan roda truk copot juga menjadi salah satu insiden yang terjadi di jalan tol, sehingga bisa membahayakan pengemudi dan pengendara lain.
"Penyebabnya macam-macam, bisa karena pemasangan yang tidak sempurna, baut dan murnya kurang kencang atau bahkan baut yang putus," pungkasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR