GridOto.com - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat dikabarkan terjerat kasus korupsi.
Pria kelahiran 2 April 1980 tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.
Ia diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021).
Tak sendiri, Novi ditangkap bersama dengan enam tersangka lain yang menjabat sebagai camat dan ajudan Bupati Nganjuk.
Modus yang digunakan, para camat menyetorkan uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan.
Uang tersebut digunakan sebagai pelancar mutasi dan promosi jabatan.
Saat ini kasus ditangani oleh tim Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, jumlah harta yang dimiliki Bupati melimpah.
Dari laporan yang disampaikan pada 27 April 2020, total harta yang dimiliki Novi Rahman Hidhayat mencapai Rp 116,9 miliar.
Meski begitu, jumlah kendaraan bermotor yang dimilikinya tak terlalu banyak.
Hanya terdiri dari tiga mobil yang diperkirakan senilai Rp 764 juta.
Yang pertama ada Toyota Harrier 2.4 dengan transmisi matik.
Baca Juga: Saat Menjadi Ketua Umum IMI, Mensos Juliari Batubara Sangat Perhatian Kepada Pembalap Berprestasi
SUV berpenggerak 2WD tersebut diklaim hasil usaha sendiri.
Nilainya sekitar Rp 346,5 juta.
Kemudian ada Suzuki Katana SJ410 lansiran tahun 2006.
Saudara Suzuki Jimny milik Novi ini bisa dibilang masih berusia muda.
Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditangkap KPK, Ternyata Punya Koleksi Mobil Buatan Inggris
Sekadar informasi saja, mobil ini sudah mulai mengaspal sejak tahun 1980-an.
Nah, mobil berbody jip milik Novi ini ditaksir bernilai Rp 67,5 juta saja.
Lalu yang terakhir ada Toyota HiAce keluaran tahun 2011.
Kalau berdasarkan tahunnya sih, mobil milik Bupati Nganjuk tersebut merupakan generasi kelima HiAce.
Mobil ini menggunakan mesin turbodiesel 2.500 cc dengan transmisi manual 5-percepatan
Toyota HiAce yang diklaim hasil sendiri ini ditaksir senilai Rp 350 juta.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Elhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR