GridOto.com - Kasus gugatan pemilik Mazda RX-8 terhadap PT Pegadaian (Persero) mulai memasuki sidang pertamanya.
Sidang yang menyeret nama Pegadaian Cabang 7 Unit CP Sudirman ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Dr. David Tobing, Kuasa Hukum Windy Chandra selaku pemilik Mazda RX-8 mengatakan, Pegadaian dinyatakan mangkir dari proses hukum.
"Kami minta Pegadaian sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menghormati proses hukum dan bertanggungjawab terhadap kerugian nasabah," ujarnya dalam rilis resmi setelah selesai Sidang Pertama Perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Pst, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Digugat Nasabah Karena Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Begini Respons Pegadaian
David menyebut, sidang perdana antara Pegadaian dan nasabahnya pun diputuskan untuk ditunda.
"Ini sidang perdana dengan agenda memeriksa identitas dan kelengkapan Surat Kuasa dari pihak yang hadir. Sangat disayangkan, Pegadaian tidak hadir sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 24 Mei 2021" sebutnya.
"Pegadaian terlihat tidak serius dengan Gugatan Nasabahnya sendiri, Ini kan mangkir jadi mana tanggung jawabnya," lanjut David.
Oleh karena itu, David meminta Pegadaian untuk memperhatikan nasabahnya serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR