GridOto.com - PT Makassar Metro Network (MMN) resmi memberlakukan tarif baru untuk jalan tol Ujung Pandang, Sulawesi Selatan mulai hari ini, Sabtu (08/05/2021) pukul 00.00 WITA.
Penerapan tarif baru ini dilakukan menyusul beroperasinya jalan tol layang AP Pettarani atau jalan tol Ujung Pandang Seksi 3 Makassar sejak 19 Maret 2021 lalu.
Selain itu, penyesuaian tarif juga didasari atas Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.
Melansir dari Tribunmakassar.com, tarif baru jalan tol Ujung Pandang Seksi 1 hingga 3 diketahui naik cukup drastis, bahkan untuk golongan tertentu di beberapa GT mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.
Baca Juga: Exit Tol Bojong Sudah Selesai Dibangun, Tapi Kok Belum Resmi Dioperasikan?
Kendati demikian, ada tarif khusus untuk angkutan umum golongan 1 di Gerbang Tol (GT) Ramp Tallo Timur yang mengalami kenaikan dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000.
Direktur Utama PT MMN, Anwar Toha mengatakan, penerapan tarif baru ini dilakukan guna memastikan iklim invetasi jalan tol yyang kondusif.
Tidak hanya itu, dengan tarif baru maka kegiatan operasional dan pemeliharaan serta pertawatan jalan tol Ujung Pandang yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bisa dipenuhi.
"Keputusan terkait penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya jalan tol Ujung Pandang Seksi 3 sebagai penambahan ruas jalan tol MMN dari yang sebelumnya 6,05 Km menjadi 10,08 Km," ujar Anwar, dikutip dari Tribunmakassar.com, Jumat (07/05/2021).
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunmakassar..com |
KOMENTAR