GridOto.com - Sesuai dengan Surat Edaran No.13 Tahun 2021, mudik Lebaran 2021 resmi dilarang terhitung mulai 6-17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, berisi peniadaan mudik sementara bagi masyarakat dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Namun, peniadaan perjalanan saat Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dikecualikan bagi perjalanan non mudik.
"Yang dikecualikan itu ada ibu hamil dengan satu orang pedamping, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, perjalanan dinas, dan kendaraan distribusi logistik," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran tersebut juga terdapat mekanisme atau syarat perjalanan bagi ASN/TNI-Polri, pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum (non mudik).
Apa saja isi syarat perjalanannya, simak di bawah ini ya sob:
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR