GridOto.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan di berbagai daerah terhitung mulai hari ini, Kamis (06/05/2021).
Selama larangan ini berlaku, kegiatan penyekatan arus lalu lintas guna mengantisipasi adanya pemudik nakal pun terpantau sudah dilakukan.
Seperti di Jalan Yogyakarta-Magelang KM17, tepatnya pada pos pengamanan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Melansir dari Tribunjogja.com, sejumlah petugas terpantau sudah melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang melintasi pos pengamanan Tempel.
Kendaraan-kendaraan dengan pelat luar daerah pun tidak diizinkan petugas masuk ke wilayah Kabuapten Sleman dan DIY.
Namun ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, melayat dan kepentingan persalinan.
"Pelat luar daerah tanpa dokumen kesehatan dan tanpa keterangan keluar masuk kami minta untuk putar balik," ujar Kepala Pos Pengamanan Tempel, Iptu Sanika, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Kamis (06/05/2021).
Secara terpisah, Plt Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana menuturkan, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19.
Dirinya mendukung penerapan larangan ini, mengingat di Kabupaten Sleman sempat tercatat ada lima kecamatan yang masuk dalam zona merah Covid-19 pada 24 April 2021.
"Sekarang sudah ada 10 Kapanewon yang masuk zona merah. Ini salah satu pertimbangan lokal mengapa kami melakukan proses pengetatan," jelas Arip.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku, Simak Nih Siapa Saja yang Boleh Lewat Jalur Mudik
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR