GridOto.com - Pemerintah telah resmi menerapkan larangan mudik selama 12 hari, yakni mulai tanggal 6–17 Mei 2021.
Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang melewati jalur mudik, dan memintanya untuk putar balik.
Akan tetapi, ada beberapa jenis kendaraan, situasi, atau kondisi orang yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal tersebut.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, mengatakan kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.
"Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas juga dapat melintasi jalur mudik pada tanggal tersebut," ujar Rudy kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, lanjutnya, kendaraan lain yang boleh lewat adalah pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Lalu, kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non-mudik juga diperbolehkan.
"Lainnya, kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga," tuturnya.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Kemenhub Minta Petugas Tetap Tegas dan Humanis
Lebih lanjut, boleh juga kendaraan untuk kepentingan persalinan didampingi paling banyak dua orang.
Sementara pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan non mudik lainnya, harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Masih ada lagi, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, serta Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri pun dapat melewati jalur mudik.
Selanjutnya, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga bisa lewat jalur mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Ini Malah Nekat Nebeng di Truk Bermuatan Sayur , Begini Endingnya
"Terakhir, kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas, bisa melewati jalur mudik," tutup Rudy.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR