GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa hari ini mulai diberlakukan periode pelarangan mudik.
Peniadaan mudik tersebut berlangsung mulai tadi malam pukul 00.00 WIB hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan dari pihaknya bersama dengan tim gabungan dari instansi terkait sudah melakukan penyekatan di beberapa titik dan membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.
Budi mengharapkan agar penyekatan ini dilakukan dengan koordinasi tim yang baik, antara pihaknya maupun instansi terkait lainnya dan dipatuhi oleh masyarakat.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan.
"Apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” jelas Dirjen Budi dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Budi menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.
“Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi," bebernya.
Baca Juga: Jangan Ditiru, Inilah Kumpulan Modus Pemudik Kelabui Petugas saat Larangan Mudik Lebaran Tahun Lalu
"Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” ujarnya.
Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Hari ini berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021,” tutup Budi.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR