GridOto.com - Jelang masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan terjadinya penurunan arus lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabodetabek.
Jasa Marga mencatat, sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah tersebut selama akhir pekan kemarin, atau tepatnya pada Jumat (30/4/2021) hingga Minggu (2/5/2021).
"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10 persen jika dibandingkan lalin normal," ujar Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga dalam siaran resminya, Senin (3/5/2021).
"Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan) serta GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur)," imbuhnya.
Baca Juga: Penumpang Bus di Terminal Wates Kulon Progo Sepi, Efek Larangan Mudik Lebaran?
Untuk distribusi arus lalu lintas yang meninggalkan Jabodetabek, sebagian besar menunju ke arah Timur atau GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama dengan total 181.026 kendaraan.
Jika diuraikan, sebanyak 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju GT Cikampek Utama atau naik sebesar 1,3 persen dari lalin normal.
Sedangkan 81.931 kendaraan lainnya menuju GT Kalihurip Utama, terjadi penurunan sebesar 18,1 persen dari lalin normal.
Lebih lanjut, untuk kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 118.983 kendaraan selama akhir pekan kemarin.
"Turun 7,7 persen dari lalin normal," tutur Heru lagi.
Baca Juga: Jumlah Penumpang di Terminal Baranangsiang Bogor Meningkat, Begini Kata Kepala BPTJ
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.374 kendaraan, turun sebesar 15,6 persen dari lalin normal.
Heru menambahkan, Jasa Marga mengimbau agar para pengguna jalan dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.
"Kepada para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen," papar Heru.
"Persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," pungkasnya.
Pastikan juga kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR