Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Digugat Nasabah Karena Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Begini Respons Pegadaian

Muslimin Trisyuliono - Senin, 3 Mei 2021 | 12:56 WIB
ilustrasi pelayanan di pegadaian
Fadhliansyah/MOTOR Plus
ilustrasi pelayanan di pegadaian

GridOto.com - PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman (Pegadaian Sudirman) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh nasabah terkait kerusakan jaminan mobil Mazda RX-8.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan perusahaan bersedia untuk memperbaiki atau mengganti bumper belakang Mazda RX-8 milik nasabah yang rusak.

"Sejak kejadian itu muncul, pihak kami menyatakan bertanggung jawab dan siap menggantikan atau memperbaiki kerusakan. Tapi pemilik mengirimkan somasi dan dilanjutkan gugatan," ujar Basuki kepada GridOto.com, Senin (03/05/2021).

Meski telah memberi penjelasan terkait awal mula terjadinya kasus kerusakan mobil Mazda RX-8 ini, pihaknya masih terus membuka pintu negosiasi untuk menyelesaikan dengan cara yang baik.

Baca Juga: Kasus Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Menggugat ke Pengadilan, Ini Penjelasan PT Pegadaian

Basuki menegaskan apabila nasabah menempuh jalur hukum, pihaknya pun bersedia patuh terhadap proses hukum yang ada.

"Prinsipnya kami dari Pegadaian siap menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kami sangat membuka ruang negosiasi. Kami juga siap apabila nasabah menghendaki penyelesaian secara hukum," kata Basuki.

Bumper belakang Mazda RX 8 milik Windy Chandra yang rusak
istimewa
Bumper belakang Mazda RX 8 milik Windy Chandra yang rusak

Sekadar informasi, Windy Chandra pemilik Mazda RX-8 melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing mengajukan gugatan tanggal 27 April 2021 dan telah terdaftar dengan No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. tanggal 27 April 2021.

Gugatan dilayangkan akibat Pegadaian tidak berhati-hati dalam menjaga barang jaminan, sehingga menyebabkan bumper belakang Mazda RX-8 miliknya rusak.

Baca Juga: Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Gugat Pegadaian ke PN Jakarta Pusat

David menjelaskan, Pegadaian Sudirman telah melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), karena telah lalai menjaga barang jaminan dan sebagai pelaku usaha harusnya beritikad baik dalam melayani nasabahnya.

Untuk itu dalam Petitum gugatan, nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp 7.843.512,00 dan Immateriil sejumlah Rp 250.000.000,00

Ganti rugi Materiil yang dimaksud adalah besaran perhitungan perbaikan Bumper Mobil

Sedangkan Ganti Rugi Immateriil adalah karena Nasabah telah kehilangan waktu, biaya, pikiran dan tenaga untuk mengurus persoalan ini serta  kehilangan kenikmatan selama memakai mobil yg rusak dan turunnya nilai jual mobil.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa