GridOto.com - Pada masa libur lebaran 2021 pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan.
Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur lebaran apakah bisa memperpanjang melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo pun berikan penjelasan.
"Layanan online tidak pernah tutup, tapi hanya cetak kartu SIM-nya saja yang menyesuaikan di hari kerja saja. Jadi tetap bisa cetak SIM pada hari kerja," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Jum'at (30/4/2021).
Baca Juga: SIM Hilang, Bisakah Diurus Lewat Aplikasi Sinar? Ini Kata Polisi
Sekadar informasi, aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.
Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas.
Setelah mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR