GridOto.com - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia membuat kendaraan pribadi, semisal mobil, jadi pilihan yang dinilai bijak untuk bermobilitas.
Selain itu, per Maret 2021 pemerintah telah memberi relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), untuk sejumlah model mobil baru berkubikasi mesin hingga 2.500 cc.
Namun sebagai barang mewah, pemilik mobil tak ada salahnya menggunakan layanan asuransi demi melindungi kondisi kendaraan dari hal yang tak diinginkan.
Lalu, bagaimanakah cara memilih perusahaan asuransi kendaraan yang tepat?
Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Terkena Ledakan Bom Bunuh Diri, Bisakah Dicover Asuransi?
"Relaksasi PPnBM pada mobil baru itu nilainya sekitar belasan juta hingga empat puluh jutaan rupiah. Dari sisi penurunan harga mobil, itu langsung ke premi karena rate premi diatur dalam tarif dan dikalikan langsung dengan harga mobilnya," buka Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance dalam webinar, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, pemilik mobil harus mencari tahu kualitas perbaikan mobil dari suatu perusahaan asuransi.
"Pertama carilah yang paham tentang mereparasi mobil, jadi cara mereka memperbaiki kerusakan mobilnya harus bagus, begitu juga dengan kualitas bengkelnya. Sebab belum tentu lembaga asuransi yang punya banyak bengkel itu kualitas bengkelnya juga bagus," sebut Wayan.
"Contohnya suatu perusahaan asuransi punya 200 bengkel. Nah, dari jumlah bengkel tersebut belum tentu perusahaan asuransi mampu menata semua kualitas bengkelnya secara baik," sambungnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR