GridOto.com - Video viral anak berusia 12 tahun mengemudikan truk, mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Truk.
Salah satu peraturan dalam mengemudikan kendaraan adalah kecukupan usia.
Namun di sisi lain, aturan ini pula yang tampaknya paling sering dilanggar.
Salah satu kasus yang juga mencengangkan seputar pelanggaran kecukupan usia pengemudi kendaraan sedang ramai di sosial media Instagram @dashcamindonesia.
Baca Juga: Butuh Truk Muatan Terbuka atau Tertutup? Berikut Daftar Harga Truk FAW Periode April 2021
Berdasarkan video tersebut, awalnya terlihat ada kernet truk yang tengah menyorot jalan di sisi kirinya.
Rupanya ia sengaja hendak merekam aksi bocah yang mengemudikan truk trailer.
Terlihat jelas ada bocah yang mengemudikan truk trailer berwarna hijau. Parahnya lagi, ia sendirian tak ditemani orang dewasa sama sekali.
Ternyata bocah tersebut dalam perjalanan menuju Tasikmalaya dan menyebut usianya 12 tahun.
Menanggapi kejadian itu membuat Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko angkat bicara.
Baca Juga: Setahun Diperkenalkan, Kapan Truk Listrik Mitsubishi Fuso eCanter Dijual?
Ia mengklaim anggota Aptrindo tidak pernah melakukan kesepakatan kerja dengan anak di bawah umur.
"Perlu diketahui bersama, bahwa anggota Aptrindo tidak pernah melakukan kesepakatan kerja dengan orang-orang yang tidak mempunyai SIM B1 atau B2 Umum, apalagi dengan anak-anak di bawah umur," kata Bambang kepada GridOto.com, Selasa (27/4/2021).
Bambang menambahkan, bahwa perusahaan truk hanya melakukan kesepakatan kerja dengan pengemudi berlisensi saja, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengusaha truk memang bisa melacak ke mana arah pergerakan truk.
Namun untuk siapa yang mengemudikannya, tidak bisa diketahui oleh pengusaha truk lewat GPS.
"Melihat kejadian anak kecil yang membawa truk trailer, bisa saja si pengemudi capek dan ingin beristirahat. Namun karena ingin penghasilannya lancar, maka dia suruh anaknya untuk menggantikannya mengemudi," ucapnya.
Kalau kejadian seperti ini ketahuan oleh pengusaha truk, pengemudi bisa mendapatkan peringatan atau penindakan dengan pemutusan kontrak dengan perusahaan.
"Namun sayangnya, biasanya akan ketahuan bahwa truk tidak dikemudikan oleh pengemudi apabila terjadi kecelakaan atau peristiwa pembegalan/perampokan," tutupnya.
Dia meminta kepada orang tua untuk melihat kejadian itu sebagai pelajaran.
Tidak membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Apalagi sekelas truk.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR