GridOto.com - Konversi motor bensin ke motor listrik kini menjadi salah satu opsi bagi pengguna yang ingin memiliki kendaraan elektrifikasi.
Namun, konversi motor bensin ke motor listrik tak bisa dilakukan di sembarangan tempat.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan bahwa konversi hanya boleh dilakukan di bengkel yang memiliki sertifikasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga: Cerita Ady Siswanto Bangun Petrikbike, Bengkel Konversi Motor Bensin Menjadi Motor Listrik
"Konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal, sebagai bengkel konversi, dan juga universitas untuk pelatihan," ujar Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).
Terkait peraturan tersebut, Petrikbike yang merupakan bengkel konversi motor listrik di Jatisampurna, Bekasi, mengaku telah mengajukan sertifikasi kepada Kemenhub.
"Kami sedang ajukan untuk sertifikasi. Prosesnya ke Kemenhub, kami sih tinggal ikutin arahan dari Kemehub aja, karena kami sudah sering berkomunikasi dengan mereka," ucap Ady Siswanto, Owner Petrikbike kepada GridOto.com, Kamis (23/4/2021).
Meski begitu, Ady mengaku ada beberapa tahapan yang harus diselesaikannya terlebih dulu sebelum mendapat sertifikasi tersebut.
Baca Juga: Ingin Jadi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Legal, Petrikbike Akui Sedang Mengurus Persyaratannya
"Kami kemarin diarahkan untuk membuat badan hukum, karena Petrikbike ini kan belum berbadan hukum, makanya kami diarahkan untuk membuat badan hukum, setelahnya baru diproses dibantu dengan teman-teman Kemenhub," tukasnya.
Setelah mendapatkan sertifikasi, nantinya motor konversi garapan Petrikbike bisa diuji tipe dan diurus surat-surat kendaraannya.
Sehingga, motor garapan Petrikbike bisa legal dipakai di jalan raya.
"Tapi itu nanti prosesnya masih panjang, saat ini kami masih step by step lah. Harapan kami, kami ingin motor listrik ini bisa legal di jalanan dan bisa dipakai semua orang, kalau sekarang kan hanya orang-orang yang hobi yang konversi motor listrik ini," tutupnya.
Baca Juga: Trail Mini Listrik Rakitan Petrikbike Bekasi, Asik Dipakai Keliling Komplek!
Sebagai informasi, dalam PP Menhub nomor 65 tahun 2020, disebutkan bahwa bengkel konversi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit: (a) satu orang teknisi perawatan dan (b) satu orang teknisi instalatur.
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
Baca Juga: Mencicipi Jambakan 'Grandong' Motor Listrik Buatan Bekasi Dengan Torsi Badak!
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR