Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk dengan Sengaja hingga Viral, Emak-emak Naik Motor yang Lewat Tol Ini Terancam Denda Segini

M. Adam Samudra - Jumat, 23 April 2021 | 11:05 WIB
Viral ibu2 naik motor masul tol
Jasa marga
Viral ibu2 naik motor masul tol

GridOto.com - Baru-baru ini beredar video wanita pengendara motor yang dengan sengaja masuk jalan tol.

Pemotor tersebut bahkan menggunakan kartu tol atau uang elektronik saat masuk tol.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, terlihat pengendara motor tersebut dengan santainya melakukan tap kartu dan melewati gerbang tol Angke 1 Dalam Kota.

Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Viral! Emak-emak Naik Motor Masuk Tol Dalam Kota, Begini komentar Jasa Marga

Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady kepada GridOto.com, Jum'at (23/4/2021).

Bambang menambahkan, atas pelanggaran tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa;

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

 “Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada," ucapnya.

Baca Juga: Relokasi Rambu Multi Pesan VMS, Jasa Marga Bakal Lakukan Buka Tutup Jalan di Tol Jakarta-Cikampek

"Maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ”, tegas Bambang.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa