GridOto.com - Selain lewat showroom atau perseorangan, membeli mobil bekas (mobkas) bisa juga dilakukan lewat balai lelang.
Apabila beruntung, pembeli bisa mendapatkan mobil bekas incarannya di balai lelang dengan harga yang ditawarkan jauh di bawah rata-rata pasaran.
Hanya saja balai lelang masih belum begitu dikenal oleh masyarakat, sehingga masih banyak yang ragu untuk mengikuti proses lelang.
Menurut Ari Andrian, General Manager AUKSI, dengan adanya balai lelang maka masyarakat memperoleh alternatif mobil bekas yang lebih beragam, serta harga yang relatif lebih terjangkau.
Baca Juga: AUKSI Lelang Dua Unit Toyota Vellfire dan Fortuner Tahun 2016, Mau Ikut? Gini Caranya
Supaya dapat mengikuti proses lelang dengan aman, Ari membagikan sejumlah tips yang dapat diterapkan nih buat yang ingin melakukan pembelian mobil bekas lewat balai lelang.
"Pertama, pilih lah balai lelang yang terpercaya dan legal," ujar Ari di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dikatakan olehnya, langkah pertama ini sangat penting dan menentukan bahwa proses lelang akan berjalan sesuai dengan prosedur.
Kemudian, disarankan pula untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung untuk unit kendaraan yang akan dilelang.
Baca Juga: Satu Unit Daihatsu Feroza Bakal Dilelang KPKNL Yogyakarta, Limitnya Rp 30 Jutaan
"Dengan begitu, peserta lelang dapat sekaligus memastikan kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut," kata Ari.
Langkah selanjutnya, Ari menyarankan supaya calon peserta lelang menyiapkan anggaran untuk deposit dan pelunasan yang sesuai dengan harga taksiran dari mobil incarannya.
Mengingat mayoritas balai lelang masih belum menerima pembayaran secara kredit saat ini, sehingga peserta lelang harus melakukan pelunasan secara cash.
"Anggaran ini harus sudah disiapkan saat mengikuti proses lelang. Kalau peserta tidak segera melakukan pelunasan dalam waktu tiga hari setelah proses lelang, akan dianggap gugur dan uang deposit akan hangus," tandasnya.
Nah, dengan mengikuti sejumlah cara di atas, maka para peserta lelang dapat mengikuti proses lelang dengan baik.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR