GridOto.com - Syarat bagi motor atau mobil yang hendak digadaikan jelas, yakni milik sendiri.
Hal ini dibuktikan dari kesesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon.
"Jadi kalau bukan atas nama pemilik, kendaraan tidak bisa digadai," ungkap Bustori, sales marketing Pegadaian Cabang Karang Tengah, Tangerang.
Namun demikian, aturan ini bukan harga mati.
Baca Juga: Ingin Gadaikan Kendaraan Bermotor? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian
"Namun ada syarat lain yang wajib dipenuhi selain menghadirkan secara fisik BPKB dan STNK asli," jelasnya.
Pertama, pemohon harus mengisi formulir khusus yang berisi mengenai pernyataan kepemilikan.
Baca Juga: Mau Kredit Mobil di Pegadaian? Bisa Lho, Syaratnya Cukup Mudah Sob!
"Berikutnya, harus menyertakan kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya atas nama di BPKB dan STNK," kata Bustori .
Untuk proses lainnya, menurut Bustori, sama saja dengan gadai motor atas nama sendiri.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR