Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai-ramai Serbu Pegadaian

Gadai Kendaraan Yang Belum Balik Nama, Boleh Tidak Ya? Ini Jawabannya!

Rudy Hansend - Selasa, 20 April 2021 | 10:13 WIB
Cabang Pegadaian Karang Tengah
Rudy Hansend
Cabang Pegadaian Karang Tengah

GridOto.com - Syarat bagi motor atau mobil yang hendak digadaikan jelas, yakni milik sendiri.

Hal ini dibuktikan dari kesesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon.

"Jadi kalau bukan atas nama pemilik, kendaraan tidak bisa digadai," ungkap Bustori, sales marketing Pegadaian Cabang Karang Tengah, Tangerang.

Namun demikian, aturan ini bukan harga mati.

Baca Juga: Ingin Gadaikan Kendaraan Bermotor? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian

Unit kendaraan yang ada digudang Pegadaian
Rudy Hansend
Unit kendaraan yang ada digudang Pegadaian
Menurut Bustori, jika memang benar itu milik pemohon namun kendaraannya belum balik nama tetap bisa digadaikan.

"Namun ada syarat lain yang wajib dipenuhi selain menghadirkan secara fisik BPKB dan STNK asli," jelasnya.

Pertama, pemohon harus mengisi formulir khusus yang berisi mengenai pernyataan kepemilikan.

Baca Juga: Mau Kredit Mobil di Pegadaian? Bisa Lho, Syaratnya Cukup Mudah Sob!

"Berikutnya, harus menyertakan kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya atas nama di BPKB dan STNK," kata Bustori .

Untuk proses lainnya, menurut Bustori, sama saja dengan gadai motor atas nama sendiri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Liburan, Motor Baru Honda Terus Digeber Jelang Natal dan Tahun Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa