Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar, Gampang Cuma 12 Langkah!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 16 April 2021 | 03:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.com - Buat kamu yang mau perpanjang SIM online lewat layanan SIM Nasional Presisi (Sinar), caranya gampang banget lho!

Pertama kamu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Salah satu layanan Korlantas tersebut adalah Sinar atau perpanjangan SIM secara online.

Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Pelanggar Tilang Elektronik Akan Diblokir SIM-Nya Jika Kamera Face Recognition Digunakan

Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).

"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.

Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Cara perpanjang SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Diluncurkan, Begini Tanggapan Kasat Lantas Polresta Denpasar

Soal pembayaran, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).

Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.

Daripada bingung, berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Standar Waktu Penerbitan Surat Izin Mengemudi

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM

4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

6.. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

7. Pilih metode pengiriman

8. Upload pas foto dan tanda tangan

9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim

10. Cetak SIM

11. Pengiriman

12. SIM diterima pemohon.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : KORLANTAS POLRI

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Pajangan, Ini 2 Manfaat Pasang Peredam di Balik Kap Mesin Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa