GridOto.com - Buat kamu yang mau perpanjang SIM online lewat layanan SIM Nasional Presisi (Sinar), caranya gampang banget lho!
Pertama kamu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Salah satu layanan Korlantas tersebut adalah Sinar atau perpanjangan SIM secara online.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Pelanggar Tilang Elektronik Akan Diblokir SIM-Nya Jika Kamera Face Recognition Digunakan
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.
Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Cara perpanjang SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | KORLANTAS POLRI |
KOMENTAR