GridOto.com - Aturan penggunaan knalpot sejatinya sudah diatur dalam undang-undang dan memilki batas kebisingingan yang harus ditaati.
Akan tetapi, pasti sering sobat temui pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di jalanan.
Selain memiliki ciri khas suara yang besar, knalpot bising diklaim juga bisa menambah tenaga motor.
Meski begitu, banyak pula masyarakat yang terganggu akan suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut.
Baca Juga: Street Manners: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Beristirahat Saat Naik Motor di Bulan Puasa?
Akan tetapi, banyak pula yang beranggapan kalau menggunakan knalpot bersuara bising, bisa memberitahu pengendara yang di depan akan keberadaan kita.
Menurut Johanes Lucky, Manager Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), hak berkendara telah diatur dalam undang-undang dan semua pengendara harus menaatinya.
"Seperti ada genangan air kita harus berkendara pelan-pelan, itu tidak ada di dalam undang-undang. Jadi terkait keselamatan atau tidak kita juga harus menghormati norma-norma sosial, saat yang lain sudah diatur undang-undang," ujar Lucky lewat virtual, Selasa (13/4/2021).
Jadi, masalah penggunaan knalpot bising itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR