GridOto.com - Isitilah BPKB tentu sudah akrab bagi sobat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor sendiri.
BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Melansir Polri.go.id, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.
Sesuai namanya, fungsi BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang
Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor.
Buku ini akan sobat dapatkan usai mendaftarkan kendaraan bermotor yang dibeli.
Nantinya, bersamaan dengan pendaftaran kendaraan ini maka pemilik juga akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berupa pelat.
Tak hanya kendaraan bermotor yang masih dapat digunakan, kendaraan yang sudah rusak pun wajib memiliki BPKB loh.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Home Industry Pembuat STNK dan BPKB Palsu
Adanya BPKB dapat membantu kinerja kepolisian khususnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan serta penyidikan kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Maklum, sejalan dengan perkembangan zaman jenis kejahatan yang terjadi di masyarakat semakin canggih dan kompleks.
Maka dari itu, prosedur dan mekanisme penerbitan BPKB harus diselaraskan untuk menyamakan persepsi.
Dengan adanya sistem registrasi kendaraan ini juga dapat memberikan detil dalam pengawasan pemasukan keuangan negara non pajak.
Baca Juga: BPKB Masih di Leasing, Begini Caranya Kalau Bayar Pajak Tahunan
Karena perannya yang penting, tak heran BPKB sering dipakai sebagai 'mata uang' tersendiri.
Buku ini dapat digunakan sebagai jaminan dalam pinjam-meminjam sebagai tanda kepercayaan.
Mungkin ini yang dimaksud dengan benda padat yang dapat dicairkan. Hehe...
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | polri.go.id |
KOMENTAR