GridOto.com - Isitilah BPKB tentu sudah akrab bagi sobat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor sendiri.
BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Melansir Polri.go.id, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.
Sesuai namanya, fungsi BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang
Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor.
Buku ini akan sobat dapatkan usai mendaftarkan kendaraan bermotor yang dibeli.
Nantinya, bersamaan dengan pendaftaran kendaraan ini maka pemilik juga akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berupa pelat.
Tak hanya kendaraan bermotor yang masih dapat digunakan, kendaraan yang sudah rusak pun wajib memiliki BPKB loh.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Home Industry Pembuat STNK dan BPKB Palsu
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | polri.go.id |
KOMENTAR