GridOto.com - Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Polri hari ini merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
"Aplikasi Sinar ini adalah aplikasi pertama di dunia, karena saya sudah bertanya kebeberapa Negara baru kita yang memiliki pelayanan perpanjangan SIM dengan sistem online," kata Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada GridOto.com (13/4/2021).
Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.
Baca Juga: Besok, Aplikasi Sinar Akan Diluncurkan, Perpanjangan SIM Lewat Jari
Menurut Djati, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Tak cuma itu, Korlantas Polri juga akan menyiapkan Samsat Digital Nasional.
Pelayanan itu juga kemungkinan akan diluncurkan pada akhir April 2021.
Baca Juga: Enak Banget, Satlantas Polres Pulpis Siap Kirim SIM Langsung ke Alamat Pemohon
"Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan," sebutnya.
Sekadar informasi, program-program itu merupakan bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan sebelum dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit berkomitmen memberikan kemudahan terhadap pelayanan seperti SIM hingga STNK kendaraan.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Lain halnya untuk pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR