Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Pengurusan Mutasi Bisa Dilakukan di Kota Berbeda? Ini Jawaban Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 10 April 2021 | 09:45 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

GridOto.com - Tidak sedikit pemilik kendaraan membeli kendaraan bekas dari daerah yang berbeda dengan banyak pertimbangan, salah satunya harga yang lebih murah.

Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan juga harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya.

Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.

Selanjutnya, pemilik kendaraan juga harus mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah di mana dia tinggal atau berada.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Perusahaan, Pastikan Ada Dokumen Ini untuk Balik Nama

Yang menjadi pertanyaan, apakah pengurusan mutasi bisa dilakukan di kota yang berbeda?

"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry kepada GridOto.com, Sabtu (10/4/2021).

Namun berbeda untuk kendaraan yang akan dibaliknama jika masih satu daerah tidak perlu mutasi.

Bagi kalian yang akan melakukan mutasi kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP yang akan digunakan

- Faktur pembelian

 - Kuitansi jual beli bermaterai
 

Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi.

Berikut langkahnya:

1. Pemohon datang ke kantor Samsat ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).

2. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

3. Setelah itu menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

4. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat. Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 biaya cabut berkas sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat.

 5. Membayar pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir.

6. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

Baca Juga: Pakai e-Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Motor di Jawa Timur Bisa dari Rumah, Simak Nih Caranya

7. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

8. .Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya, Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

9. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

10. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).

11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

12. Mengambil BPKB yang telah di-update.

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa