Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Inilah Jenis-jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik Lebaran

M. Adam Samudra - Jumat, 9 April 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Beredar Akun yang Menawarkan Jasa Mudik Naik Motor di Media Sosial
Dok. Otomotif
Ilustrasi mudik Lebaran. Beredar Akun yang Menawarkan Jasa Mudik Naik Motor di Media Sosial

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat umumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik, 6–17 Mei 2021.

Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa ada beberapa moda transportasi darat yang dilarang beroperasi berdasarkan edaran tersebut.

"Pertama adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang," kata Budi, Jum'at (9/4/2021).

"Yang kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," imbuhnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ini 8 Titik Penyekatan Polda Metro Jaya

Budi menambahkan, bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

"Pertama yakni yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," bebernya.

"Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan," sambungnya.

Sementara itu, Budi menjelaskan kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan ada beberapa kriteria.

Baca Juga: Biar Enggak Salah Kaprah, Menhub Beberkan Alasan Mengapa Pemerintah Melarang Mudik Lebaran

"Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kemudian berikutnya kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri, kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, itu juga masih harus menjalankan tugas tentunya," tegasnya.

"Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan utnuk membawa penumpang," tutupnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa