GridOto.com - Pemerintah resmi menyatakan bahwa di tahun ini mudik dilarang, mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, mengatakan ada beberapa hal yang membuat pemerintah kembali melarang mudik lebaran di tahun ini.
"Kami harus menindaklanjuti apa yang menjadi arahan presiden dengan melihat apa yang terjadi di 2020," ucap Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan pada chanel Youtube Sekretariat Kabinet RI.
Salah satu pertimbangan pemerintah dalam melarang mudik tahun ini, adalah kekhawatiran tentang adanya lonjakan kasus positif Covid-19.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Akan Siapkan Penyekatan di 300 Titik
"Pertama adalah di Januari, setelah mudik Natal terjadi suatu kenaikan tinggi, bahkan terdapat kematian Nakes yang lebih dari 100 orang," ucap Budi.
"Kedua, dilihat bahwa terjadi sebuah lojakan drastis pada Januari dan Februari yang kita alami, dan berikutnya kalau dibandingkan dari tanggal ke tanggal terjadi kenaikan," lanjutnya.
Selain itu, saat mudik masyarakat cenderung akan menemui orang tua mereka di kampung halaman.
Pemerintah dalam hal ini mempertimbangkan risiko bahaya pada masyarakat kategori lansia.
Baca Juga: Hasil Survei Kemenhub Menunjukkan 81 Juta Orang Ingin Mudik Jika Tidak Dilarang
"Catatan dari Menkes, penduduk usia lansia itu berisiko tinggi. Nah ini harus kami berikan perlindungan," jelasnya.
Terakhir, Menhub menyebut pemerintah Indonesia juga berkaca dari situasi di negara lain, yang saat ini tengah mengalami peningkatan kasus pasien positif Covid-19.
"Negara-negara maju sekarang sedang mengalami kenaikan kasus yang signifikan, seperti USA, India, dan beberapa negara Eropa, kami tidak ingin terjadi seperti itu," ucapnya.
Oleh sebab itu, Budi mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.
"Kami akan melakukan penyekatan lebih dari 300 titik, sehingga kami menyarankan bapak dan ibu semua tidak meneruskan mudik dan tinggal di rumah," tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR