GridOto.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) mengungkapkan penjualan di Maret 2021 meningkat signifikan, efek adanya insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) Toyota di Maret 2021 secara keseluruhan meningkat 88 persen," kata Anton Jimmi Suwandy, selaku Direktur Marketing TAM kepada GridOto.com, Rabu (7/4/2021).
"Jadi di Februari 2021 secara total hanya sekitar 22 ribu unit, sedangkan Maret 2021 40 ribu unit," sambung pria yang akrab dipanggil Anton.
Anton menjelaskan, penjualan Toyota khususnya model yang mendapatkan insentif PPnBM rata-rata meningkat lebih dari 100 persen.
Baca Juga: Dapat Perluasan PPnBM, Harga Toyota Fortuner Diesel di Solo Jawa Tengah Sekarang Cuma Segini
Seperti diketahui, ada enam model Toyota yang mendapatkan insentif PPnBM di kelas mesin 1.500 cc, yakni Avanza, Rush, Yaris, Vios, Sienta, dan Raize yang dikabarkan akan dirilis di Tanah Air dalam waktu dekat.
Adapun Toyota Vios mengalami peningkatan paling besar dibandingkan model lainnya.
"SPK Vios meningkat 192 persen, dari 178 unit di Februari 2021, menjadi 520 unit di Maret 2021," terang Anton.
Kemudian Avanza mengalami kenaikan penjualan sebesar 96 persen, di Februari 2021 hanya mencatatkan 4.300 unit, sedangkan Maret 2021 8.400 unit.
Baca Juga: Selain Toyota Kijang Innova dan Fortuner, Ini Daftar Mobil Penerima Insentif PPnBM 2.500 Cc
Toyota Rush di Februari 2021 hanya 4.500 unit, menjadi 10 ribu unit di Maret 2021, atau meningkat 138 persen.
"Kemudian Toyota Yaris di Februari 2021 hanya 743 unit, sedangkan Maret 2021 1.682 unit, meningkat sekitar 126 persen," ucapnya.
"Sienta penjualannya meningkat 109 persen, di Maret 2021 berhasil membukukan 207 unit dari hanya 99 unit di Februari 2021," pungkas Anton.
Sebagai informasi, insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen, diterapkan mulai 1 Maret 2021.
Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.
Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR