Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Lebaran Dilarang, Polda Jatim Bikin Penyekatan, Ini Lokasinya

Hendra - Rabu, 7 April 2021 | 08:57 WIB
ilustrasi penyekatan akan dilakukan di 7 titik perbatasa Jawa Timur
ilustrasi penyekatan akan dilakukan di 7 titik perbatasa Jawa Timur

GridOto.com- Pemerintah resmi melakukan pelarangan mudik lebaran tahun ini.

Polda Jatim menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi gelombang arus mudik Lebaran 2021.

AKBP Deni Kuncoro, Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyekatan di 7 titik perbatasan antar provinsi.

Baik perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah maupun Jawa Timur-Bali.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas Saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Ini Penjelasannya

“Belajar dari tahun kemarin, kemarin sudah ada penyekatan di keluar masuk kota di seluruh wilayah Jatim," jelas AKBP Deni.

Ia menjelaskan, pihaknya akan memperhatikan penyekatan keluar masuk provinsi, Jatim ke Jateng, Jateng ke Jatim, maupun dari Bali.

Skrining dilakukan terhadap seluruh kendaraan pribadi yang melintasi posko pengecekan.

Sedangkan untuk kendaraan pembawa bahan-bahan pokok, akan diperiksa secara acak.

Nantinya, pengendara yang melintasi posko pengecekan akan diminta menyerahkan berkas persyaratan perjalanan.

Jika tidak, maka petugas akan melakukan swab antigen seperti yang diberlakukan saat penyekatan mudik Lebaran 2020 lalu.

“Cara bertindak kami seperti tahun kemarin, sebelum dikembalikan nanti akan kita tes swab antigen dulu apakah mereka terindikasi atau tertular Covid-19. Nanti apabila hal itu terjadi, maka akan ada isolasi. Kalau enggak ya akan kami kembalikan,” jelas Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim.

Tiap masing-masing Kabupaten/Kota, nantinya penyekatan terdiri dari 3 pilar, yakni Polres, Kodim dan Pemda.

Polda Jatim dan Pemprov Jatim hanya melakukan monitoring pelaksanaan.

Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim memastikan mulai 12-25 April mendatang akan diberlakukan Operasi Keselamatan yang juga untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa