Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas Saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Ini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 6 April 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas menuju wilayah Jawa Tengah.
Tribunjateng.com
Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas menuju wilayah Jawa Tengah.

GridOto.com - Dikeluarkannya larangan mudik Lebaran 2021 membuat Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk melakukan penyekatan arus lalu lintas

Adapun penyekatan arus lalu lintas ini dilakukan di jalur arteri maupun jalan tol di wilayah perbatasan Jateng

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafrudin menyebutkan, kegiatan penyekatan itu rencananya baru dilaksanakan saat larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan, yakni pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti akan kami bicarakan ke Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). Jadi modelnya seperti di Jakarta saat ada pembatasan, yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur," ujar Rudy, dikutip dari Tribunjateng.com, Senin (05/04/2021).

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Terminal di Jawa Timur Tetap Dibuka, Dishub: Melakukan Perjalanan Masih Boleh, Tapi...

Rudy menyebutkan, penyekatan arus lalu lintas hanya akan diberlakukan untuk kendaraan yang melakukan perjalanan antar provinsi.

"Jadi masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten (di wilayah Jateng). Misal ke Semarang menuju Blora masih diperbolehkan," imbuhnya.

Walau ada penyekatan arus lalu lintas saat ada larangan mudik Lebaran 2021, Rudy memperkirakan arus lalu lintas tetap mengalami peningkatan di sejumlah titik.

Hal ini dikarenakan masyarakat akan memilih untuk pulang lebih awal agar tidak dicegat oleh petugas di lapangan.

"Jadi nanti saat Lebaran 2021 akan saya tahan kendaraan dari luar wilayah yang mau masuk ke Jateng," pungkas Rudy.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan, Dimana Saja?

Editor : Hendra
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa