GridOto.com - Membeli mobil bekas operasional perusahaan, atau eks PT, bisa menjadi solusi buat kalian yang ingin mobil murah.
Sebab, biasanya mobil bekas perusahaan dijual dengan harga di bawah pasaran.
Namun, selain mengecek fisik kendaraan, ada hal lain yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas perusahaan.
"Kalau beli mobil bekas perusahaan harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy Setiawan, head of sales Power Auto BSD saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perluasan Insentif PPnBM Mobil Baru Resmi Diberlakukan, Apa Pengaruhnya Terhadap Pedagang Mobil Bekas?
Menurut Jimmy, surat pelepasan ini merupakan dokumen penting bagi konsumen.
"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy yang mengaku sering membeli unit mobil bekas perusahaan.
Hal serupa dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairudin, yang menyebut surat pelepasan memang menjadi salah satu syarat untuk melakukan balik nama mobil eks PT.
Namun, jika perusahaan tidak mengeluarkan surat pelepasan, pembeli mobil eks PT bisa menggunakan dokumen lain untuk mengurus ganti nama.
"Ada bukti jual-beli dengan perusahaan sudah cukup," kata Taslim.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR