Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belinya Mahal, Apakah Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Diambil Kembali?

M. Adam Samudra - Sabtu, 3 April 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi knalpot Akrapovic, salah satu knalpot yang didesain untuk meningkatkan performa
2banh.vn
Ilustrasi knalpot Akrapovic, salah satu knalpot yang didesain untuk meningkatkan performa

GridOto.com - Hingga kini pihak kepolisian giat melakukan penindakan kepada pengendara motor dengan knalpot racing, khususnya di kawasan Jakarta.

Para pengguna pengendara tersebut tidak hanya ditilang, tapi kendaraan dan knalpotnya pun disita.

Dari penindakan tersebut, tentu banyak ditemukan pengendara yang gunakan knalpot mahal seperti Akrapovic, SC Project, Yoshimura dan R9 yang harganya bisa setara dengan harga skutik bekas.

Bagi kendaraan yang disita, pemiliknya bisa mengambil kembali dengan syarat knalpot harus diubah menjadi bentuk standar kembali.

Baca Juga: Banyak Dipertanyakan, Ini Alasan Polisi Tak Menindak Knalpot Bising Moge

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan status knalpot racing-nya, apakah masih bisa diambil kembali?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.

Menurut Fahri, jika barang bukti knalpot racing itu disimpan di kepolisian tentu tidak akan bisa kembali.

"Kalau barang bukti (knalpot racing) itu di kepolisan tentu tidak bisa diambil dan statusnya kami simpan," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Sabtu (3/4/2021).

Namun beda jika barang bukti tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan masih bisa diambil dengan berbagai persyaratan.

Baca Juga: Pasang dB Killer Pada Knalpot Racing Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi

"Karena sebetulnya barang bukti itu milik kejaksaan sehingga nanti dari kejaksaan silahkan mengurus di sana. Karena setiap barang bukti yang disita oleh Polri itu ada yang kami serahkan kejaksaan, cuma ada juga yang dititipkan di kepolisian," ucapnya.

"Untuk mengambil motor syaratnya cukup membawa surat tilang. Sekali lagi persyaratan layak jalan harus terpenuhi, sehingga kalau kami yang sita dan motor itu ingin keluar knalpotnya harus standar terlebih dahulu," tutupnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa