GridOto.com - Hingga kini pihak kepolisian giat melakukan penindakan kepada pengendara motor dengan knalpot racing, khususnya di kawasan Jakarta.
Para pengguna pengendara tersebut tidak hanya ditilang, tapi kendaraan dan knalpotnya pun disita.
Dari penindakan tersebut, tentu banyak ditemukan pengendara yang gunakan knalpot mahal seperti Akrapovic, SC Project, Yoshimura dan R9 yang harganya bisa setara dengan harga skutik bekas.
Bagi kendaraan yang disita, pemiliknya bisa mengambil kembali dengan syarat knalpot harus diubah menjadi bentuk standar kembali.
Baca Juga: Banyak Dipertanyakan, Ini Alasan Polisi Tak Menindak Knalpot Bising Moge
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan status knalpot racing-nya, apakah masih bisa diambil kembali?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.
Menurut Fahri, jika barang bukti knalpot racing itu disimpan di kepolisian tentu tidak akan bisa kembali.
"Kalau barang bukti (knalpot racing) itu di kepolisan tentu tidak bisa diambil dan statusnya kami simpan," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Sabtu (3/4/2021).
Namun beda jika barang bukti tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan masih bisa diambil dengan berbagai persyaratan.
Baca Juga: Pasang dB Killer Pada Knalpot Racing Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi
"Karena sebetulnya barang bukti itu milik kejaksaan sehingga nanti dari kejaksaan silahkan mengurus di sana. Karena setiap barang bukti yang disita oleh Polri itu ada yang kami serahkan kejaksaan, cuma ada juga yang dititipkan di kepolisian," ucapnya.
"Untuk mengambil motor syaratnya cukup membawa surat tilang. Sekali lagi persyaratan layak jalan harus terpenuhi, sehingga kalau kami yang sita dan motor itu ingin keluar knalpotnya harus standar terlebih dahulu," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR