GridOto.com - Pihak kepolisian sedang gencar menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
Penertiban disebut-sebut akan terus berlangsung menyusul dukungan dari banyak pihak.
Namun, masyarakat justru menganggap polisi tidak adil dalam menertibkan kendaraan berknalpot bising, utamanya penindakan terhadap moge alias motor gede.
Apa jawaban polisi mengenai hal tersebut?
Baca Juga: Pasang dB Killer Pada Knalpot Racing Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan setiap kendaraan memiliki spesifikasi tersendiri yang telah ditentukan oleh masing-masing pabrik.
Hal itu tak lepas dari spesifikasi knalpot yang pas digunakan oleh masing-masing motor.
"Sudah banyak anggota polisi yang dalam melakukan pengawalan menggunakan motor besar dengan cc yang besar. Bahkan anggota Patwal kiami menggunakan Harley-Davidson, BMW dan sebagainya, sehingga kami sudah mengerti bagaimana kebisingan suara yang ditimbulkan dari knalpot yang standar," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Sabtu (3/4/2021).
Menurutnya, spesifikasi moge yang memiliki mesin berkapasitas besar memang menimbulkan suara yang besar juga dari knalpotnya.
Hal tersebut telah sesuai pabrikan dan berbeda dengan motor lain yang mengubah knalpotnya yang tidak lagi standar pabrik.
"Sekali lagi kebisingan suara yang sudah dikeluarkan knalpot pabrikan pasti tidak lebih dari desibel yang ditentukan. Karena kembali lagi, setiap kendaraan yang dikeluaran pabrikan pasti harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Bisa dilihat dari Peraturan Lingkungan Hidup Nomor 7 yang menyebutkan ambang batas dari kebisinan suara," ucapnya.
Baca Juga: Angkut Motor Balap Pakai Knalpot Racing Apakah Tetap Kena Tilang?
Selain itu, meski bersuara besar kebanyakan moge tidak digunakan setiap hari oleh pemiliknya.
Berbeda dengan motor lain yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik yang digunakan sehari-hari.
"Intinya setiap pabrikan sudah memenuhi persayaratan teknis. Mungkin ada pabrik yang mengeluarkan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan itu pasti melanggar," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR