Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Perluasan Insentif PPnBM Mobil Baru Resmi Diberlakukan, Apa Pengaruhnya Terhadap Pedagang Mobil Bekas?

Naufal Shafly - Jumat, 2 April 2021 | 19:20 WIB
Ilustrasi Toyota Fortuner VRZ seken.
Abdul Aziz M/Otoseken
Ilustrasi Toyota Fortuner VRZ seken.

GridOto.com - Pemerintah resmi memberlakukan perluasan insentif PPnBM kendaraan bermotor, yang kini berlaku juga untuk mobil dengan mesin berkapasitas di bawah 2.500 cc dan memiliki local purchase lebih dari 60 persen.

Efek dari pemberlakuan perluasan ini tentunya membuat sejumlah mobil baru dengan kriteria tersebut harganya menjadi turun.

Dengan adanya penurunan harga unit mobil baru, lantas bagaimana nasib penjualan di pasar mobil bekas (mobkas)?

Menurut Riski Maulana, GM Fast Automobil Bintaro, kemungkinan besar aturan ini akan berdampak terhadap penjualan mobil bekas.

Baca Juga: Perluasan Insentif PPnBM Resmi Diberlakukan, Harga Toyota Kijang Innova Terpangkas Hingga Puluhan Juta Rupiah, Masih Ada Tambahan Diskon!

"Mungkin iya, apalagi kalau mobil sekelas yang lansiran tahun muda. Mungkin unit-unit itu akan berasa," ucap Riski saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Riski menjelaskan kalau pihaknya telah menyiapkan beragam strategi untuk menghadapi situasi ini.

"Kan kami segmennya enggak melulu di sana. Kami tinggal bikin manuver baru di segmen yang enggak terdampak," tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan Irawan Kusumo, Owner showroom mobil bekas Power Auto BSD, Banten.

Baca Juga: Tidak Dapat Relaksasi PPnBM, Ini Penjelasan Mitsubishi Soal Kandungan Lokal Pajero Sport

Menurutnya, pengaruh dari perluasan insentif PPnBM ini akan terasa untuk mobil dengan usia muda.

"Kalau untuk unit yang tahun muda efeknya ada sedikit penurunan, tapi menurut saya sih sedikit ya," ucap Irawan.

Sebagai informasi, perluasan insentif PPnBM ini meliputi kendaraan bermotor dengan kubikasi di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc segmen penggerak 4X2.

Adapun diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021.

Baca Juga: Perluasan Relaksasi PPnBM Resmi Berlaku, Harga Toyota Fortuner Terpangkas Sampai Rp 40 Juta Lebih!

Kemudian insentif 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Sedangkan diskon pajak untuk segmen penggerak 4X4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, akan diberikan sebesar 25 persen pada masa pajak April hingga Agustus 2021.

Lalu diskon pajak sebesar 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Boleh Dilihat Siapa Saja, Situs Ini Bisa Intip Kondisi Jalan Tol Real Time 24 Jam

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa