GridOto.com - Pemerintah resmi memberlakukan perluasan insentif PPnBM kendaraan bermotor, yang kini berlaku juga untuk mobil dengan mesin berkapasitas di bawah 2.500 cc dan memiliki local purchase lebih dari 60 persen.
Efek dari pemberlakuan perluasan ini tentunya membuat sejumlah mobil baru dengan kriteria tersebut harganya menjadi turun.
Dengan adanya penurunan harga unit mobil baru, lantas bagaimana nasib penjualan di pasar mobil bekas (mobkas)?
Menurut Riski Maulana, GM Fast Automobil Bintaro, kemungkinan besar aturan ini akan berdampak terhadap penjualan mobil bekas.
"Mungkin iya, apalagi kalau mobil sekelas yang lansiran tahun muda. Mungkin unit-unit itu akan berasa," ucap Riski saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Riski menjelaskan kalau pihaknya telah menyiapkan beragam strategi untuk menghadapi situasi ini.
"Kan kami segmennya enggak melulu di sana. Kami tinggal bikin manuver baru di segmen yang enggak terdampak," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan Irawan Kusumo, Owner showroom mobil bekas Power Auto BSD, Banten.
Baca Juga: Tidak Dapat Relaksasi PPnBM, Ini Penjelasan Mitsubishi Soal Kandungan Lokal Pajero Sport
Menurutnya, pengaruh dari perluasan insentif PPnBM ini akan terasa untuk mobil dengan usia muda.
"Kalau untuk unit yang tahun muda efeknya ada sedikit penurunan, tapi menurut saya sih sedikit ya," ucap Irawan.
Sebagai informasi, perluasan insentif PPnBM ini meliputi kendaraan bermotor dengan kubikasi di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc segmen penggerak 4X2.
Adapun diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021.
Baca Juga: Perluasan Relaksasi PPnBM Resmi Berlaku, Harga Toyota Fortuner Terpangkas Sampai Rp 40 Juta Lebih!
Kemudian insentif 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.
Sedangkan diskon pajak untuk segmen penggerak 4X4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, akan diberikan sebesar 25 persen pada masa pajak April hingga Agustus 2021.
Lalu diskon pajak sebesar 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR