GridOto.com – Berkendara di jalan umum tentu ada aturannya, termasuk soal batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara.
Di jalan tol atau jalan bebas hambatan yang arus lalu lintasnya cenderung tinggi, tak hanya batas kecepatan maksimal yang diatur, batas kecepatan minimal pun ada aturannya.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 pasal 23 ayat 2 yang membagi tipe jalan secara nasional yakni: jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan kawasan perkotaan, dan jalan kawasan permukiman.
Masih di pasal yang sama, pada ayat 4 disebutkan bahwa jalan bebas hambatan kecepatan tertingginya adalah 100 km/jam dan kecepatan terendahnya 60 km/jam.
Baca Juga: Street Manners: Trik Putar Arah Agar Tidak Menggangu Pengguna Jalan
Artinya di jalan tol yang termasuk jalan bebas hambatan, kendaraan kita tidak boleh melaju kurang dari 60 km/jam.
Jika melaju kurang dari itu, maka ada bahaya yang mengintai Anda atau pengguna jalan lain.
“Kalau terlalu pelan (underspeed), resikonya bisa menghambat arus lalu lintas bahkan berpotensi terjadi tabrak belakang,” ucap Yudi Setira, Instructor di Safety Defensive Consultant Indonesia.
Ia berpesan peraturan tentang batas kecepatan bertujuan agar kecepatan kendaraan seirama dengan kecepatan lalu lintas.
Sehingga jika terlalu kencang atau terlalu pelan, akan sama-sama mengundang resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR