GridOto.com - Terduga teroris berinisial HH (56) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus 88) Anti Teror di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, pada Senin (29/03/2021) dikenal warga sekitar sebagai pedagang mobil bekas.
Kepada GridOto.com, Slamet Wahyudin selaku warga sekitar membenarkan bahwa showroom mobil bekas Kemilau Mobilindo sebagai lokasi penggerebekan merupakan milik HH.
Tak hanya itu, Slamet membeberkan bahwa HH merupakan warga lama di kawasan tersebut yang memiliki bisnis mobil bekas.
"HH yang punya showroom mobil itu, koleksi mobilnya biasa bukan ke spesialis sudah lama showroomnya," ujar Slamet kepada GridOto.com, Selasa (30/03/2021).
Baca Juga: Sosok Terduga Teroris di Condet Dikenal Sebagai Pedagang Mobil Bekas, Warga Ungkap Fakta Ini
Slamet juga bercerita beberapa tahun lalu, dirinya pernah ingin membeli mobil di showroom milik HH, namun batal lantaran pilihan mobil ia inginkan tidak tersedia.
Sedangkan mobil pengganti yang ditawarkan di showroom HH tidak sesuai yang diinginkan.
"Dulu pernah mau beli mobil di situ tapi gak jadi sekitar empat tahun yang lalu, waktu itu nyari SUV Nissan X-Trail, cuma ditawarinnya Mazda sedan," terang Slamet.
Menanggapi soal penggerebekan tersebut, Slamet pun mengaku tidak menyangka HH turut terlibat kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Terkena Ledakan Bom Bunuh Diri, Bisakah Dicover Asuransi?
Sekadar informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membeberkan soal penangkapan empat terduga teroris di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Bekasi dan di Condet, Jakarta Timur.
Keempat tersangka yakni ZA (37), BS (43), AJ (46), dan HH (56).
"Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompok ini," ujar Kapolda Irjen Fadil yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (29/08/2021).
"Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA," terangnya.
HH, dikatakan Fadil juga hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan diduga ikut dan membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Pedagang Mobil Bekas, Sosok Terduga Teroris di Condet Juga Terkenal Sebagai Juragan Ruko
"Kepada para tersangka dapat dipersangkakan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," pungkas Fadil.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR