GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) semakin memanjakan warganya yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tak perlu keluar rumah, membayar PKB di wilayah Jateng bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).
Cara membayar pajak melalui aplikasi Sakpole bisa dibilang enggak ribet.
Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik DAFTAR.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | aplikasi sakpole |
KOMENTAR