GridOto.com - Sobat yang berdomisili di Jawa Timur kini tak perlu ribet saat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekarang pembayaran pajak sudah bisa dilakukan dari rumah atau secara online lewat sistem layanan e-Samsat Jatim.
e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Channel Bank atau transfer.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.
Tapi perlu diingat, layanan ini cukup terbatas.
Hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan harus pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.
Layanan ini juga tak berlaku untuk pembayaran keterlambatan pajak lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang atau rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Meski pembayarannya sudah dapat dilaksanakan secara online, namun sobat tetap harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Bankjatim.co.id |
KOMENTAR