Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai e-Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Motor di Jawa Timur Bisa dari Rumah, Simak Nih Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 29 Maret 2021 | 10:17 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan secara online
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan secara online

GridOto.com - Sobat yang berdomisili di Jawa Timur kini tak perlu ribet saat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sekarang pembayaran pajak sudah bisa dilakukan dari rumah atau secara online lewat sistem layanan e-Samsat Jatim.

e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Channel Bank atau transfer.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.

Baca Juga: Seken Keren: Spare Part Fast Moving Subaru XV Murah Mulai Rp 25 Ribu, Kalau Pajak Tahunannya Berapa Ya?

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan
Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan
Dengan adanya layanan ini sobat tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB.

Tapi perlu diingat, layanan ini cukup terbatas.

Hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan harus pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.

Layanan ini juga tak berlaku untuk pembayaran keterlambatan pajak lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang atau rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas.

Meski pembayarannya sudah dapat dilaksanakan secara online, namun sobat tetap harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

Editor : Dida Argadea
Sumber : Bankjatim.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa