Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang

M. Adam Samudra - Senin, 29 Maret 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi BPKB
Polri
Ilustrasi BPKB

GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu surat berharga yang harus dimiliki pemilik kendaraan.

Oleh karena itu, ia wwajib dijaga dan jangan sampai BPKB Anda hilang.

Namun bagaimana jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan BPKB hilang atau rusak?

Misalnya karena kebanjiran, kebakaran, atau pencurian, sehingga BPKB yang berharga itu lenyap.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Home Industry Pembuat STNK dan BPKB Palsu

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan tidak perlu panik, dan segera penuhi persyaratan untuk mengurus yang BPKB hilang.

"Pengurusan bisa dilakukan di kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang dipersyaratkan. Bisa juga melalui media cetak (koran)," kata Kompol Amry kepada GridOto.com, Senin (28/3/2021).

"Lalu kenapa harus diinformasikan lewat media, agar orang tahu jika BPKB bersangkutan itu hilang," sambungnya.

Menurut dia berbeda jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang tidak perlu melalui media massa.

"Enggak perlu, cukup lapor ke Polsek buat surat kehilangan untuk proses STNK hilang," ucapnya.

Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:

- Laporan kehilangan BPKB setidaknya tingkat Polsek.

- KTP (untuk perorangan).

- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.

- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).

- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.

- Bukti penyiaran di dua media massa.

- Surat keterangan dari Reserse Reskrim.

- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).

- Fotokopi STNK.

- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa