GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu surat berharga yang harus dimiliki pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, ia wwajib dijaga dan jangan sampai BPKB Anda hilang.
Namun bagaimana jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan BPKB hilang atau rusak?
Misalnya karena kebanjiran, kebakaran, atau pencurian, sehingga BPKB yang berharga itu lenyap.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Home Industry Pembuat STNK dan BPKB Palsu
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan tidak perlu panik, dan segera penuhi persyaratan untuk mengurus yang BPKB hilang.
"Pengurusan bisa dilakukan di kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang dipersyaratkan. Bisa juga melalui media cetak (koran)," kata Kompol Amry kepada GridOto.com, Senin (28/3/2021).
"Lalu kenapa harus diinformasikan lewat media, agar orang tahu jika BPKB bersangkutan itu hilang," sambungnya.
Menurut dia berbeda jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang tidak perlu melalui media massa.
"Enggak perlu, cukup lapor ke Polsek buat surat kehilangan untuk proses STNK hilang," ucapnya.
Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir
Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:
- Laporan kehilangan BPKB setidaknya tingkat Polsek.
- KTP (untuk perorangan).
- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).
- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.
- Bukti penyiaran di dua media massa.
- Surat keterangan dari Reserse Reskrim.
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).
- Fotokopi STNK.
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR