GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu surat berharga yang harus dimiliki pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, ia wwajib dijaga dan jangan sampai BPKB Anda hilang.
Namun bagaimana jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan BPKB hilang atau rusak?
Misalnya karena kebanjiran, kebakaran, atau pencurian, sehingga BPKB yang berharga itu lenyap.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Home Industry Pembuat STNK dan BPKB Palsu
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan tidak perlu panik, dan segera penuhi persyaratan untuk mengurus yang BPKB hilang.
"Pengurusan bisa dilakukan di kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang dipersyaratkan. Bisa juga melalui media cetak (koran)," kata Kompol Amry kepada GridOto.com, Senin (28/3/2021).
"Lalu kenapa harus diinformasikan lewat media, agar orang tahu jika BPKB bersangkutan itu hilang," sambungnya.
Menurut dia berbeda jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang tidak perlu melalui media massa.
"Enggak perlu, cukup lapor ke Polsek buat surat kehilangan untuk proses STNK hilang," ucapnya.
Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR