Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Bukan Lagi Uji Coba, Tilang Elektronik Mobile Sudah Mulai Beroperasi

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Maret 2021 | 09:00 WIB
ETLE Mobile yang digunakan untuk pelanggar kebut-kebutan di jalan raya
Ntmc Channel
ETLE Mobile yang digunakan untuk pelanggar kebut-kebutan di jalan raya

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile.

ETLE mobile ini memanfaatkan mobil patroli polisi yang telah terpasang kamera khusus.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa mobil patroli itu akan mengikuti pengendara dari belakang.

Namun petugas tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi yang ugal-ugalan tersebut.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik Juga Bertujuan Menghilangkan Polisi Nakal

"Kita sudah mulai mengoperasionalkan ETLE Mobile untuk Sabtu dan Minggu, khusus (untuk memantau pengendara) yang kebut-kebutan," kata Sambodo kepada GridOto.com, Minggu (28/3/2021).

Nantinya, jika ada pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran, akan langsung diproses lewat sistem tilang elektronik.

Tak hanya itu, Sambodo juga mewanti-wanti bagi pengendara yang melakukan sunday morning ride (sunmori) ataupun night riding.

Ia mengimbau kepada para pengendara untuk sopan dan beretika selama berada di jalan raya.

Jika tidak, penindakan lewat ETLE pun akan dilakukan.

Bagi pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran tilang.

Baca Juga: Pekalongan Mulai Terapkan Sistem ETLE, Kamera Sudah Terpasang di Empat Titik

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera ETLE mobile pada Sabtu lalu, 20 Maret 2021. 

Petugas telah dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE berupa dash cam, helmet cam dan body cam.

Polisi bersenjata kamera tilang elektronik atau kamera ETLE akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan.

Rekaman itu akan dijadikan bukti pelanggaran lalu lintas.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pulang Kerja Hindari Stadion GBK, Ada Rekaysa Jalan Laga Indonesia Vs Jepang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa