GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile.
ETLE mobile ini memanfaatkan mobil patroli polisi yang telah terpasang kamera khusus.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa mobil patroli itu akan mengikuti pengendara dari belakang.
Namun petugas tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi yang ugal-ugalan tersebut.
Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik Juga Bertujuan Menghilangkan Polisi Nakal
"Kita sudah mulai mengoperasionalkan ETLE Mobile untuk Sabtu dan Minggu, khusus (untuk memantau pengendara) yang kebut-kebutan," kata Sambodo kepada GridOto.com, Minggu (28/3/2021).
Nantinya, jika ada pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran, akan langsung diproses lewat sistem tilang elektronik.
Tak hanya itu, Sambodo juga mewanti-wanti bagi pengendara yang melakukan sunday morning ride (sunmori) ataupun night riding.
Ia mengimbau kepada para pengendara untuk sopan dan beretika selama berada di jalan raya.
Jika tidak, penindakan lewat ETLE pun akan dilakukan.
Bagi pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran tilang.
Baca Juga: Pekalongan Mulai Terapkan Sistem ETLE, Kamera Sudah Terpasang di Empat Titik
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera ETLE mobile pada Sabtu lalu, 20 Maret 2021.
Petugas telah dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE berupa dash cam, helmet cam dan body cam.
Polisi bersenjata kamera tilang elektronik atau kamera ETLE akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan.
Rekaman itu akan dijadikan bukti pelanggaran lalu lintas.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR