Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik, Pengamat Transportasi Sarankan Akses Terminal, Bandara dan Stasiun Ditutup

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Maret 2021 | 07:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran
Dok.Otomotif
Ilustrasi Mudik Lebaran

GridOto.comLarangan mudik Lebaran untuk tahun 2021 resmi diberlakukan pemerintah kepada semua masyarakat Indonesia.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Jumat, (26/3/2021).

Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan dari PO Bus NPM

Meski begitu sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

Untuk mempersempit pergerakan masyarakat yang masih nekat mudik, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pun memberikan beberapa cara mengatasinya.

"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," kata Djoko melalui keterangannya, Minggu (28/3/2021).

"Tahun 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut dan penerbangan domestik dan internasional, berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei (selama 15 hari)," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong agar pemerintah membuat Peraturan Presiden tentang pelarangan mudik 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Pasalnya, tahun lalu penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.

"Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung diberikan sanksi," tutupnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa