GridOto.com - Masalahan pembebasan lahan terdampak pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur masih belum terselesaikan hingga sekarang.
Proses pemberian uang ganti rugi untuk 39 bidang tanah dengan total luas 21 hektare milik sejumlah warga yang terdampak pembangunan jalan tol Balsam, masih belum jelas kabarnya.
Adapun nominal uang ganti rugi untuk puluhan bidang tanah itu mencapai Rp 28 miliar dan sekarang masih tertahan di Pengadilan Negeri Balikpapan, lantaran pihak terkait menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu perwakilan pemilih lahan terdampak, Pangeran, menjelaskan 21 hektare tanah ini merupakan kebun karet yang sudah ditanami oleh warga setempat sejak 1960 silam.
Baca Juga: Pembangunan Dua Seksi Jalan Tol Balsam Dipercepat, Kapan Selesainya?
Kemudian, lahan kebun karet tersebut dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar.
"Kendalanya ada pada status tanah. Secara status memang hutan lindung, tapi sebelum ditetapkan pada 1996, kami sudah menempat lahan tersebut sejak 1960," tegas Pangeran, dikutip dari Tribunkaltim.co, Jumat (26/03/2021).
Ia melanjutkan, sejumlah instansi sudah memberikan berbagai saran terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan tol Balsam.
Dengan begitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya tidak perlu menunda-nunda penerbitan Surat Keputusan.
Pasalnya, pemberian uang ganti rugi hanya menunggu Surat Keputusan yang nantinya ditujukan ke Bapan Pertanahan Negara (BPN) guna menerbitkan surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kendati demikian, proses tersebut terkesan diulu-ulur yang akhirnya membuat para pemilik lahan terdampak harus menunggu tanpa kepastian yang jelas.
"Jangan sampai nanti sudah diresmikan, kami justru belum menerima uang ganti rugi. Di mana keadilan sosialnya?" ucap Pangeran.
Sekeadar informasi, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra sempat meninjau jalan tol Balsam pada Kamis (25/03/2021).
Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bikin Warga Geram, Begini Duduk Masalahnya
Kedatangan Surya Tjandra menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah proses pemberian uang ganti rugi yang belum menemui titik terang dalam kurun tiga tahun terakhir.
Dirinya mengaku optimis bahwa masalah ini bisa dibereskan sesegera mungkin.
"Rasanya bisa cepat selesai. Karena kami sudah komunikasi (dengan pihak terkait). Akan ada pembicaraan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya)," kata Surya.
Rencananya, jalan tol Balsam diresmikan dalam waktu dekat ini, tepatnya pada Mei 2021 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Ganti Rugi Penggunaan Lahan Warga untuk Jalan Tol Balsam Kaltim Belum Jelas, Total 39 Bidang Tanah.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunKaltim.co |
KOMENTAR