GridOto.com - Masalahan pembebasan lahan terdampak pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur masih belum terselesaikan hingga sekarang.
Proses pemberian uang ganti rugi untuk 39 bidang tanah dengan total luas 21 hektare milik sejumlah warga yang terdampak pembangunan jalan tol Balsam, masih belum jelas kabarnya.
Adapun nominal uang ganti rugi untuk puluhan bidang tanah itu mencapai Rp 28 miliar dan sekarang masih tertahan di Pengadilan Negeri Balikpapan, lantaran pihak terkait menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu perwakilan pemilih lahan terdampak, Pangeran, menjelaskan 21 hektare tanah ini merupakan kebun karet yang sudah ditanami oleh warga setempat sejak 1960 silam.
Baca Juga: Pembangunan Dua Seksi Jalan Tol Balsam Dipercepat, Kapan Selesainya?
Kemudian, lahan kebun karet tersebut dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar.
"Kendalanya ada pada status tanah. Secara status memang hutan lindung, tapi sebelum ditetapkan pada 1996, kami sudah menempat lahan tersebut sejak 1960," tegas Pangeran, dikutip dari Tribunkaltim.co, Jumat (26/03/2021).
Ia melanjutkan, sejumlah instansi sudah memberikan berbagai saran terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan tol Balsam.
Dengan begitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya tidak perlu menunda-nunda penerbitan Surat Keputusan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunKaltim.co |
KOMENTAR