Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bengkel Konversi Mau Punya Sertifikasi Resmi Menhub? Begini Caranya!

Naufal Shafly - Jumat, 26 Maret 2021 | 19:20 WIB
Ilustrasi. Bengkel Patrick Bike, menerima konversi motor bensin ke listrik
Wisnu Andebar/GridOto.com
Ilustrasi. Bengkel Patrick Bike, menerima konversi motor bensin ke listrik

GridOto.com - Mengubah atau mengkonversi motor berbahan bakar konvensional menjadi listrik kini cukup ramai dilakukan di Indonesia.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tidak semua bengkel boleh melakukan konversi motor bensin ke listrik.

Menurut Direktur Prasarana Transportasi Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan bahwa hanya bengkel yang tersertifikasi yang boleh melakukan konversi.

Lantas, bagaimana cara memperoleh sertifikat untuk mengkonversikan motor bensin ke listrik?

Baca Juga: Kemenhub Susun Regulasi untuk Konversi Mobil dan Bus Konvensional ke Listrik

"Jadi bengkel umum mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat," ucap Risal dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).

Setelah permohonan diajukan, Dirjen akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan bengkel konversi.

Alur sertifikasi konversi
Istimewa
Alur sertifikasi konversi

Jika dinyatakan lolos, bengkel pemohon berhak mendapat sertifikat konversi.

"Hanya bengkel yang tersertifikasi yang boleh mengubah motor konvensional ke motor listrik," tutup Risal.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa