GridOto.com - Pemerintah secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun larangan mudik lebaran ini mulai diberlakukan pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang untuk semua kalangan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menyiapkan aturan teknis pengendalian transportasi.
"Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Jumat (26/03/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dikeluarkan, Dishub Gunungkidul Siap Lakukan Pemantauan
Adita menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI, Polri, termasuk Pemerintah Daerah untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," ucapnya.
Meski tahun ini ada larangan mudik lebaran, pihaknya juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang atau logistik.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dikeluarkan Pemerintah, Berlaku untuk Semua Kalangan
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, mengenai aturan teknisnya semua Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenhub telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.
"Tadi malam kami sudah rapat intensif terkait dengan rencana perubahan surat edaran dari Gugus Tugas yang mengatur perjalanan untuk sektor transportasi laut, darat dan udara serta kereta api. Ini sedang tahap finalisasi masing-masing Dirjen dari Kementerian Perhubungan," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtul, Jumat (26/03/2021).
Ia membeberkan, dari hasil koordinasi tersebut pelaksanaan pembatasan perjalanan akan sejalan dengan surat edar dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 setelah diterbitkan.
"Sudah diputuskan satu pasal yang nantinya masing-masing Dirjen akan mengatur teknis pembatasan perjalanan. Memang tidak semua dilarang mudik, namun dikatakan demikan ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya harus di akomodir dengan moda transportasi yang ada," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR