GridOto.com - Pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, membuat Pemerintah Pusat mengumumkan adanya larangan mudik Lebaran 2021.
Rencananya larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan selama 12 hari, atau lebih tepatnya pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Mendengar kabar tersebut, Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Nugroho pun memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dikeluarkan Pemerintah, Berlaku untuk Semua Kalangan
Ia menilai, pembahasan terkait antisipasi pemudik Lebaran 2021 masih terlalu dini untuk dilakukan.
"Kami tetap menunggu instruksi dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Karena perlu sinergi dan pembahasan bersama," ungkap Wahyu, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Jumat (26/03/2021).
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan pemantauan arus lalu lintas selama momen mudik tetap dilakukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Contohnya dengan mendirikan sejumlah posko di wilayah perbatasan dan memberlakukan sistem penyekatan arus lalu lintas.
Baca Juga: Menhub Sebut Tidak Ada Larangan Mudik Tahun Ini, Tapi Ada Syaratnya
Tetapi langkah tersebut perlu persiapan yang matang dari pihak-pihak terkait.
"Tentu perlu koordinasi dengan kepolisian juga. Memang kami lakukan (pemantauan arus mudik) setiap tahunnya," jelas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Gunungkidul Pilih Tunggu Instruksi Pemda DIY.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR