GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi untuk memungkinkan masyarakat mengonversi kendaraan roda 4 konvensional ke listrik.
Regulasi ini nantinya juga akan mengatur dasar hukum konversi bus konvensional menjadi bus listrik berbasis baterai.
"Kami sedang melakukan kajian (regulasi) untuk konversi bus dan kendaraan roda 4. Sedang kami lakukan uji coba untuk menyusun regulasinya," ucap Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Kamis (25/3/2021).
Ia menambahkan, Kemenhub juga tengah menyusun roadmap kendaraan listrik nasional, yang berisi tahapan-tahapan peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
"Saat ini sebagai pelopornya adalah kami mencoba untuk kendaraan-kendaraan pemerintah diarahkan untuk diganti menggunakan KBL berbasis baterai. Berlaku untuk kendaraan Menteri dan pejabat eselon II," jelas Risal.
"Selanjutnya pejabat eselon III, IV dan V menggunakan sepeda motor listrik. Kami sedang menyusun roadmap-nya sampai di tahun 2030," tukasnya.
Bukan cuma itu, Risal menjelaskan, saat ini Kemenhub tengah mengarahkan penggunaaan angkutan umum berbasis kendaraan listrik.
"Beberapa daerah akan kami jadikan pilot project bagaimana kendaraan umum dijadikan kendaraan listrik berbasis baterai," ucapnya.
Baca Juga: Konversi Motor Konvensional ke Listrik Harus Uji Tipe Ulang, Komponen Apa Saja yang Diperiksa?
Namun, ia mengaku masih belum mengetahui apakah angkutan umum tersebut merupakan kendaraan konversi dari konvensional ke listrik, atau murni kendaraan listrik baru.
"Saat ini kami sedang susun regulasinya," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR