Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Kemenperin Menyetujui Mobil Baru 1.500-2.500 cc Dapat Diskon PPnBM 50 Persen, Berlaku Mulai Bulan Depan

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 25 Maret 2021 | 12:22 WIB
Pabrik Perakitan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Dok. OTOMOTIF
Pabrik Perakitan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memutuskan untuk memperluas cakupan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perluasan relaksasi PPnBM akan dibagi dua skema yakni untuk kendaraan 4X2 dan 4x4, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 60 persen.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan yang lebih dulu mendapat relaksasi hingga hampir 150 persen.

"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4X2 serta 4X4," ujar Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (25/03/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui PPnBM untuk Mobil 2.500 cc. Aturan Berlaku Mulai Bulan Depan

Menperin menjelaskan dengan perluasan relaksasi PPnBM, diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan kapasitas produksi, serta pemulihan ekonomi nasional.

"Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihkan produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya," kata Menperin.

Menperin menerangkan skema pertama diberikan untuk kendaraan 4X2 meliputi diskon PPnBM sebesar 50 persen.

Jadi untuk kendaraan yang tarif PPnBM awal sebesar 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap satu (April-Agustus 2021).

Kemudian diskon sebesar 25 persen, untuk kendaraan tarif PPnBM awal 20 persen menjadi 15 persen di tahap dua (September-Desember 2021).

Baca Juga: Berlaku April 2021, Honda Sarankan Syarat TKDN Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 cc Digodok Lagi, Ini Tujuannya

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Penting Buat Libur Nataru, Ini Cara Bawa Barang di Bagasi yang Benar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa