Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Daerahnya Belum Terapkan ETLE, Ini Peringatn dari Kapolda Sulteng Untuk Masyarakat Sulteng

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 25 Maret 2021 | 13:05 WIB
Ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik
@satlantaspolrestabessmg
Ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik

GridOto.com - Sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap satu resmi dilaunching, Selasa (23/3/2021).

Hal ini menandai pengoperasian 244 kamera tilang elektronik secara serentak di 12 Polda.

Namun, melansir Ntmcpolri.info, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Abdul Rahkman Baso mengatakan wilayahnya belum termasuk dalam penerapan ETLE tahap satu.

Namun ia mewanti-wanti warganya jika pergi ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Pekalongan Mulai Terapkan Sistem ETLE, Kamera Sudah Terpasang di Empat Titik

Pasalnya, dua provinsi tersebut termasuk dalam 12 wilayah yang sudah menerapkan sistem ETLE.

"Apabila saudara bepergian ke dua wilayah tersebut menggunakan kendaraan dan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemberitahuan tilang akan dikirim ke alamat sesuai identitas pemilik kendaraan," katanya dikutip dari Ntmcpolri.info, Rabu (24/3/2021).

Ilustrasi petugas dari Satlantas melakukan penatauan melalui kamera ETLE.
Tribunjateng.com
Ilustrasi petugas dari Satlantas melakukan penatauan melalui kamera ETLE.
Meski bukan warga dua provinsi tersebut, pengendara akan tetap mendapatkan 'surat cinta' atas pelanggarannya.

"Setelah mendapatkan blanko tilang, pelanggar wajib segera membayar denda dan apabila tidak dibayar konsekuensinya saat perpanjangan STNK akan ada pemblokiran,” pungkasnya.

Baca Juga: Alasan Tilang Elektronik ETLE Belum Berlaku di Kabupaten Tuban, Ada Masalah Teknis?

Irjen Pol Abdul juga menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik.

Seperti melalui kamera atau alat yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas lainnya dan terhubung langsung ke Polda.

“Sederhananya ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara," tandasnya.

Diharapkan, ETLE bisa menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Begini Cara Bedain Angin Biasa dengan Nitrogen, Gampang Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa